Topics

Hukum Perdata

Posted by Unknown Sabtu, 08 Juni 2013 0 komentar

Hukum Perdata 

Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) [sunting]

Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan.
Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.

Read More
lazada indonesia

Pemerintahan Desa

Posted by Unknown Kamis, 06 Juni 2013 0 komentar

Pemerintahan Desa
merujuk perda nomer 17 tahun 2006 Pemerintahan Desa karangrejek yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa karangrejek serta badan permusyawaratan desa karangrejek saat mengatur serta mengurus keperluan masyarakat desa karangrejek menurut asal usul serta kebiasaan istiadat setempat yang dianggap serta dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. 

oleh sebab itu Pemerintahan Desa terdiri dari pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa ( bpd ). dalam ketentuan tempat nomer 21 tahun 2006 juga sudah diatur mengenai lembaga-lembaga desa yang bisa dibentuk di tingkat desa yang berperan sebagai mitra pemerintahan desa saat melaksanakan tugasnya. perda tersebut sudah ditindaklanjuti dengan ketentuan desa karangrejek nomer 01 tahun 2008 perihal pembentukan lembaga-lembaga desa karangrejek 

pemerintah desa 

Pemerintahan Desa
terdiri dari kepala desa serta perangkat desa 
perangkat desa terdiri dari sekretaris desa serta perangkat desa lainnya 
perangkat desa yang lain terdiri dari sekretariat desa, pelaksana tehnis lapangan serta unsur kewilayahan 

sekretariat desa terdiri dari urusan umum, urusan rencana serta urusan keuangan pelaksana tehnis lapangan terdiri dari sisi pemerintahan, sisi kesejahteraan rakyat dan sisi pembangunan unsur kewilayahan yaitu padukuhan yang menolong kepala desa saat melaksanakan tugas badan permusyawaratan desa 

bpd merupakan instansi perwujudan demokrasi yang keanggotaanya terdiri dari unsure ketua rw, golongan profesi, pemuka agama serta tokoh masyarakat lainnya bpd yaitu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan 
lembaga-lembaga desa lainnya 

instansi kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat desa menurut musyawarah serta mufakat instansi kemasyarakatan sesuaikan keperluan desa
Read More

Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Posted by Unknown Rabu, 05 Juni 2013 0 komentar

Sistem Pemerintahan Di Indonesia 

Menurut teori, uud 1945, indonesia berpedoman sistem pemerintahan presidensiil. tetapi dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di indonesia. hingga dengan singkat dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang jalan i indonesia yaitu sistem pemerintahan yang disebut paduan atau perpaduan pada Sistem Pemerintahan Di Indonesia  menganut presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. 
Sistem Pemerintahan Di Indonesia 

terlebih apabila dirunut dari sejarahnya, Sistem Pemerintahan Di Indonesia mengalami berapa kali pergantian sistem pemerintahan. indonesia dulu berpedoman sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. lantas pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, indonesia berpedoman sistem pemerintahan parlementer yang semu. pada tahun 1950 - 1959, indonesia tetap berpedoman sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang tetap berbentuk semu. namun pada tahun 1959 - 1966, indonesia berpedoman sistem pemerintahan dengan demokrasi terpimpin. 

pergantian dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia  bukan sekedar berhenti sampai disitu saja. dikarenakan berlangsung perbedaan proses sistem pemerintahan menurut uud 1945 sebelum saat uud 1945 diamandemen serta sesudah berlangsung amandemen uud 1945 pada tahun 1999 - 2002. di bawah ini yaitu perbedaan sistem pemerintahan sebelum saat berlangsung amandemen serta sesudah berlangsung amandemen pada uud 1945 : 

# sebelum saat berlangsung amandemen : 

mpr terima kekuasaan paling tinggi dari rakyat 
presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan 
dpr bertindak sebagai pembuat undang - undang 
bpk bertindak sebagai badan pengaudit keuangan 
dpa berperan sebagai pemberi saran/pertimbangan pada presiden / pemerintahan 
ma bertindak sebagai instansi pengadilan serta penguki aturan yang diterbitkan pemerintah. 

# sesudah berlangsung amandemen : 

kekuasaan legislatif lebih dominan 
presiden tidak bisa membubarkan dpr 
rakyat menentukan dengan segera presiden serta wakil presiden 
mpr tidak bertindak sebagai instansi paling tinggi lagi 
bagian mpr terdiri dari seluruh bagian dpr ditambah bagian dpd yang dipilih secar segera oleh rakyat 

dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di indonesia, pengaruh rakyat pada kebijaksanaan politik kurang jadi perhatian. disamping itu, pengawasan rakyat pada pemerintahan juga kura demikian punya pengaruh dikarenakan pada prinsipnya berlangsung kecenderungan terlampau kuatnya otoritas serta konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. disamping itu, terus-terusan berlangsung perubahan pejabat di kabinet dikarenakan presiden memiliki hak prerogatif untuk lakukan itu. 
Read More

Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia

Posted by Unknown 0 komentar

Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia 

Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia  merupakan campuran dari Sistem Hukum yang ada di eropa, hukum agama, serta Sistem Hukum Kebiasaan.,beberapa Sistem Hukum yang dianut, baik perdata ataupun pidana berbasis pada hukum eropa, terutama dari belanda dikarenakan segi histori masa lantas indonesia yang disebut lokasi jajahan dengan sebutan hindia-belanda ( nederlandsch-indie ). Sistem Hukum agama dikarenakan beberapa besar masyarakat indonesia berpedoman islam, maka dominasi hukum atau syariat islam semakin banyak terlebih di bidang perkawinan, kekeluargaan, serta warisan. disamping itu, di indonesia juga berlaku sistem hukum kebiasaan yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang disebut penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat serta budaya-budaya yang ada di lokasi nusantara. 
Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia 

Sistem Hukum Perdata Indonesia 
hukum yaitu sekumpulan ketentuan yang diisi perintah serta larangan yang dibikin oleh pihak yang berwenang hingga bisa dipaksakan pemberlakuannya berperan untuk mengatur masyarakat untuk terciptanya ketertiban dibarengi dengan sanksi untuk pelanggarnya 

di antara bidang hukum yang mengatur hak serta keharusan yang dimiliki pada subyek hukum serta hubungan pada subyek hukum. Sistem Hukum perdata dimaksud juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. bila hukum publik mengatur perihal yang terkait dengan negara dan keperluan umum ( contohnya politik serta pemilu ( hukum tata negara ), aktivitas pemerintahan sehari-hari ( hukum administrasi atau tata usaha negara ), kejahatan ( hukum pidana ), maka hukum perdata mengatur hubungan pada masyarakat atau warga negara sehari-hari, layaknya contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, aktivitas usaha serta tindakan-tindakan yang berbentuk perdata yang lain. 

ada sebagian Sistem Hukum yang berlaku didunia serta perbedaan Sistem Hukum tersebut juga merubah bidang hukum perdata, diantaranya sistem hukum anglo-saxon ( yakni sistem hukum yang berlaku di kerajaan inggris raya serta negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang dipengaruhi oleh inggris, contohnya amerika serikat ), sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum islam serta sistem-sistem hukum yang lain. 

hukum perdata di indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda, terutama Sistem Hukum perdata belanda pada saat penjajahan. apalagi kitab undang-undang hukum perdata ( dikenal kuhper. ) yang berlaku di indonesia tidak lain yaitu terjemahan yang kurang pas dari burgerlijk wetboek ( atau dikenal dengan bw )yang berlaku di kerajaan belanda serta diberlakukan di indonesia ( serta lokasi jajahan belanda ) menurut asas konkordansi. 

untuk indonesia yang waktu itu tetap bernama hindia-belanda, bw diberlakukan mulai 1859. hukum perdata belanda sendiri disadur dari Sistem Hukum perdata yang berlaku di perancis dengan sebagian penyesuaian. 
kitab undang-undang hukum perdata ( disingkat kuhper ) terdiri dari empat sisi yakni : 

buku i perihal orang ; mengatur perihal hukum perseorangan serta hukum keluarga, yakni Sistem Hukum yang mengatur status dan hak serta keharusan yang dimiliki oleh subyek hukum. diantaranya ketetapan mengenai munculnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian serta hilangnya hak keperdataan. spesial untuk sisi perkawinan, beberapa ketentuan-ketentuannya sudah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya uu nomer tahun 1974 perihal perkawinan. 

buku ii perihal kebendaan ; mengatur perihal Sistem Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak serta keharusan yang dimiliki subyek hukum yang terkait dengan benda, diantaranya hak-hak kebendaan, waris serta penjaminan. yang disebut dengan benda meliputi ( i ) benda berwujud yang tidak bergerak ( contohnya tanah, bangunan serta kapal dengan berat spesifik ) ; ( ii ) benda berwujud yang bergerak, yakni benda berwujud yang lain tak hanya yang dikira sebagai benda berwujud tidak bergerak ; serta ( iii ) benda tidak berwujud ( contohnya hak tagih atau piutang ). spesial untuk sisi tanah, beberapa ketentuan-ketentuannya sudah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya uu nomer 5 tahun 1960 perihal agraria. demikian juga sisi mengenai penjaminan dengan hipotik, sudah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya uu perihal hak tanggungan. 

buku iii perihal perikatan ; mengatur perihal hukum perikatan ( atau terkadang dimaksud juga perjanjian ( meskipun arti ini sesunguhnya memiliki arti yang tidak sama ), yakni hukum yang mengatur perihal hak serta keharusan pada subyek hukum di bidang perikatan, diantaranya perihal jenis-jenis perikatan ( yang terdiri dari perikatan yang timbul dari ( ditetapkan ) undang-undang serta perikatan yang timbul dari ada perjanjian ), kriteria serta tata langkah pembuatan satu perjanjian. spesial untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dagang ( kuhd ) juga digunakan sebagai acuan. isi kuhd terkait jamant dengan kuhper, terutama buku iii. dapat dikatakan kuhd yaitu sisi spesial dari kuhper. 

buku iv perihal daluarsa serta pembuktian ; mengatur hak serta keharusan subyek hukum ( terutama batas atau tenggat waktu ) saat mempergunakan hak-haknya dalam Sistem Hukum perdata serta perihal yang terkait dengan pembuktian. 

sistematika yang ada pada kuhp terus digunakan sebagai acuan oleh beberapa pakar hukum serta tetap diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di indonesia. 

Sistem Hukum Pidana Indonesia 
hukum pidana merupakan sisi dari hukum publik. hukum pidana terbagi jadi dua sisi, yakni hukum pidana materiil serta hukum pidana formil. hukum pidana materiil mengatur perihal penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, serta pidana ( sanksi ). di indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana ( kuhp ). Sistem Hukum pidana formil mengatur perihal proses hukum pidana materiil. di indonesia, pengaturan hukum pidana formil sudah disahkan dengan uu nomer 8 tahun 1981 perihal hukum acara pidana ( kuhap ). 

Read More