Ditulis Oleh: - Unknown
Anda sedang membaca artikel tentang Pemerintahan Desa, anda diperbolehkan menyebarkan artikel Pemerintahan Desa jika bermanfaat, dengan mencantumkan link berikut ini:
Pemerintahan Desa
Kamis, 06 Juni 2013
0
komentar
Pemerintahan Desa
merujuk perda nomer 17 tahun 2006 Pemerintahan Desa karangrejek yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa karangrejek serta badan permusyawaratan desa karangrejek saat mengatur serta mengurus keperluan masyarakat desa karangrejek menurut asal usul serta kebiasaan istiadat setempat yang dianggap serta dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia.
oleh sebab itu Pemerintahan Desa terdiri dari pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa ( bpd ). dalam ketentuan tempat nomer 21 tahun 2006 juga sudah diatur mengenai lembaga-lembaga desa yang bisa dibentuk di tingkat desa yang berperan sebagai mitra pemerintahan desa saat melaksanakan tugasnya. perda tersebut sudah ditindaklanjuti dengan ketentuan desa karangrejek nomer 01 tahun 2008 perihal pembentukan lembaga-lembaga desa karangrejek
pemerintah desa
Pemerintahan Desa |
terdiri dari kepala desa serta perangkat desa
perangkat desa terdiri dari sekretaris desa serta perangkat desa lainnya
perangkat desa yang lain terdiri dari sekretariat desa, pelaksana tehnis lapangan serta unsur kewilayahan
sekretariat desa terdiri dari urusan umum, urusan rencana serta urusan keuangan pelaksana tehnis lapangan terdiri dari sisi pemerintahan, sisi kesejahteraan rakyat dan sisi pembangunan unsur kewilayahan yaitu padukuhan yang menolong kepala desa saat melaksanakan tugas badan permusyawaratan desa
bpd merupakan instansi perwujudan demokrasi yang keanggotaanya terdiri dari unsure ketua rw, golongan profesi, pemuka agama serta tokoh masyarakat lainnya bpd yaitu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
lembaga-lembaga desa lainnya
instansi kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat desa menurut musyawarah serta mufakat instansi kemasyarakatan sesuaikan keperluan desa
Description
: Pemerintahan Desa
Rating
: 4.5
Reviewer
: Unknown
ItemReviewed
: Pemerintahan Desa
0 komentar:
Posting Komentar