Topics
Ditulis Oleh: - Unknown
Anda sedang membaca artikel tentang Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia , anda diperbolehkan menyebarkan artikel Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia jika bermanfaat, dengan mencantumkan link berikut ini:

Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia

Posted by Unknown Rabu, 05 Juni 2013 0 komentar

Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia 

Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia  merupakan campuran dari Sistem Hukum yang ada di eropa, hukum agama, serta Sistem Hukum Kebiasaan.,beberapa Sistem Hukum yang dianut, baik perdata ataupun pidana berbasis pada hukum eropa, terutama dari belanda dikarenakan segi histori masa lantas indonesia yang disebut lokasi jajahan dengan sebutan hindia-belanda ( nederlandsch-indie ). Sistem Hukum agama dikarenakan beberapa besar masyarakat indonesia berpedoman islam, maka dominasi hukum atau syariat islam semakin banyak terlebih di bidang perkawinan, kekeluargaan, serta warisan. disamping itu, di indonesia juga berlaku sistem hukum kebiasaan yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi, yang disebut penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat serta budaya-budaya yang ada di lokasi nusantara. 
Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia 

Sistem Hukum Perdata Indonesia 
hukum yaitu sekumpulan ketentuan yang diisi perintah serta larangan yang dibikin oleh pihak yang berwenang hingga bisa dipaksakan pemberlakuannya berperan untuk mengatur masyarakat untuk terciptanya ketertiban dibarengi dengan sanksi untuk pelanggarnya 

di antara bidang hukum yang mengatur hak serta keharusan yang dimiliki pada subyek hukum serta hubungan pada subyek hukum. Sistem Hukum perdata dimaksud juga hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. bila hukum publik mengatur perihal yang terkait dengan negara dan keperluan umum ( contohnya politik serta pemilu ( hukum tata negara ), aktivitas pemerintahan sehari-hari ( hukum administrasi atau tata usaha negara ), kejahatan ( hukum pidana ), maka hukum perdata mengatur hubungan pada masyarakat atau warga negara sehari-hari, layaknya contohnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, aktivitas usaha serta tindakan-tindakan yang berbentuk perdata yang lain. 

ada sebagian Sistem Hukum yang berlaku didunia serta perbedaan Sistem Hukum tersebut juga merubah bidang hukum perdata, diantaranya sistem hukum anglo-saxon ( yakni sistem hukum yang berlaku di kerajaan inggris raya serta negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang dipengaruhi oleh inggris, contohnya amerika serikat ), sistem hukum eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum islam serta sistem-sistem hukum yang lain. 

hukum perdata di indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda, terutama Sistem Hukum perdata belanda pada saat penjajahan. apalagi kitab undang-undang hukum perdata ( dikenal kuhper. ) yang berlaku di indonesia tidak lain yaitu terjemahan yang kurang pas dari burgerlijk wetboek ( atau dikenal dengan bw )yang berlaku di kerajaan belanda serta diberlakukan di indonesia ( serta lokasi jajahan belanda ) menurut asas konkordansi. 

untuk indonesia yang waktu itu tetap bernama hindia-belanda, bw diberlakukan mulai 1859. hukum perdata belanda sendiri disadur dari Sistem Hukum perdata yang berlaku di perancis dengan sebagian penyesuaian. 
kitab undang-undang hukum perdata ( disingkat kuhper ) terdiri dari empat sisi yakni : 

buku i perihal orang ; mengatur perihal hukum perseorangan serta hukum keluarga, yakni Sistem Hukum yang mengatur status dan hak serta keharusan yang dimiliki oleh subyek hukum. diantaranya ketetapan mengenai munculnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian serta hilangnya hak keperdataan. spesial untuk sisi perkawinan, beberapa ketentuan-ketentuannya sudah dinyatakan tidak berlaku dengan disahkannya uu nomer tahun 1974 perihal perkawinan. 

buku ii perihal kebendaan ; mengatur perihal Sistem Hukum benda, yakni hukum yang mengatur hak serta keharusan yang dimiliki subyek hukum yang terkait dengan benda, diantaranya hak-hak kebendaan, waris serta penjaminan. yang disebut dengan benda meliputi ( i ) benda berwujud yang tidak bergerak ( contohnya tanah, bangunan serta kapal dengan berat spesifik ) ; ( ii ) benda berwujud yang bergerak, yakni benda berwujud yang lain tak hanya yang dikira sebagai benda berwujud tidak bergerak ; serta ( iii ) benda tidak berwujud ( contohnya hak tagih atau piutang ). spesial untuk sisi tanah, beberapa ketentuan-ketentuannya sudah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya uu nomer 5 tahun 1960 perihal agraria. demikian juga sisi mengenai penjaminan dengan hipotik, sudah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya uu perihal hak tanggungan. 

buku iii perihal perikatan ; mengatur perihal hukum perikatan ( atau terkadang dimaksud juga perjanjian ( meskipun arti ini sesunguhnya memiliki arti yang tidak sama ), yakni hukum yang mengatur perihal hak serta keharusan pada subyek hukum di bidang perikatan, diantaranya perihal jenis-jenis perikatan ( yang terdiri dari perikatan yang timbul dari ( ditetapkan ) undang-undang serta perikatan yang timbul dari ada perjanjian ), kriteria serta tata langkah pembuatan satu perjanjian. spesial untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dagang ( kuhd ) juga digunakan sebagai acuan. isi kuhd terkait jamant dengan kuhper, terutama buku iii. dapat dikatakan kuhd yaitu sisi spesial dari kuhper. 

buku iv perihal daluarsa serta pembuktian ; mengatur hak serta keharusan subyek hukum ( terutama batas atau tenggat waktu ) saat mempergunakan hak-haknya dalam Sistem Hukum perdata serta perihal yang terkait dengan pembuktian. 

sistematika yang ada pada kuhp terus digunakan sebagai acuan oleh beberapa pakar hukum serta tetap diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di indonesia. 

Sistem Hukum Pidana Indonesia 
hukum pidana merupakan sisi dari hukum publik. hukum pidana terbagi jadi dua sisi, yakni hukum pidana materiil serta hukum pidana formil. hukum pidana materiil mengatur perihal penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, serta pidana ( sanksi ). di indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana ( kuhp ). Sistem Hukum pidana formil mengatur perihal proses hukum pidana materiil. di indonesia, pengaturan hukum pidana formil sudah disahkan dengan uu nomer 8 tahun 1981 perihal hukum acara pidana ( kuhap ). 

Description
: Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia
Rating
: 4.5
Reviewer
: Unknown
ItemReviewed
: Sistem Hukum Yang Ada Di Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar