Ditulis Oleh: - Unknown
Anda sedang membaca artikel tentang Sistem Pemerintahan Di Indonesia , anda diperbolehkan menyebarkan artikel Sistem Pemerintahan Di Indonesia jika bermanfaat, dengan mencantumkan link berikut ini:
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Rabu, 05 Juni 2013
0
komentar
Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Menurut teori, uud 1945, indonesia berpedoman sistem pemerintahan presidensiil. tetapi dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di indonesia. hingga dengan singkat dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang jalan i indonesia yaitu sistem pemerintahan yang disebut paduan atau perpaduan pada Sistem Pemerintahan Di Indonesia menganut presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.
Sistem Pemerintahan Di Indonesia |
terlebih apabila dirunut dari sejarahnya, Sistem Pemerintahan Di Indonesia mengalami berapa kali pergantian sistem pemerintahan. indonesia dulu berpedoman sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. lantas pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, indonesia berpedoman sistem pemerintahan parlementer yang semu. pada tahun 1950 - 1959, indonesia tetap berpedoman sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang tetap berbentuk semu. namun pada tahun 1959 - 1966, indonesia berpedoman sistem pemerintahan dengan demokrasi terpimpin.
pergantian dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia bukan sekedar berhenti sampai disitu saja. dikarenakan berlangsung perbedaan proses sistem pemerintahan menurut uud 1945 sebelum saat uud 1945 diamandemen serta sesudah berlangsung amandemen uud 1945 pada tahun 1999 - 2002. di bawah ini yaitu perbedaan sistem pemerintahan sebelum saat berlangsung amandemen serta sesudah berlangsung amandemen pada uud 1945 :
# sebelum saat berlangsung amandemen :
mpr terima kekuasaan paling tinggi dari rakyat
presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan
dpr bertindak sebagai pembuat undang - undang
bpk bertindak sebagai badan pengaudit keuangan
dpa berperan sebagai pemberi saran/pertimbangan pada presiden / pemerintahan
ma bertindak sebagai instansi pengadilan serta penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.
# sesudah berlangsung amandemen :
kekuasaan legislatif lebih dominan
presiden tidak bisa membubarkan dpr
rakyat menentukan dengan segera presiden serta wakil presiden
mpr tidak bertindak sebagai instansi paling tinggi lagi
bagian mpr terdiri dari seluruh bagian dpr ditambah bagian dpd yang dipilih secar segera oleh rakyat
dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di indonesia, pengaruh rakyat pada kebijaksanaan politik kurang jadi perhatian. disamping itu, pengawasan rakyat pada pemerintahan juga kura demikian punya pengaruh dikarenakan pada prinsipnya berlangsung kecenderungan terlampau kuatnya otoritas serta konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. disamping itu, terus-terusan berlangsung perubahan pejabat di kabinet dikarenakan presiden memiliki hak prerogatif untuk lakukan itu.
Description
: Sistem Pemerintahan Di Indonesia
Rating
: 4.5
Reviewer
: Unknown
ItemReviewed
: Sistem Pemerintahan Di Indonesia
0 komentar:
Posting Komentar