Topics
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintahan. Tampilkan semua postingan

Pemerintahan Desa

Posted by Unknown Kamis, 06 Juni 2013 0 komentar

Pemerintahan Desa
merujuk perda nomer 17 tahun 2006 Pemerintahan Desa karangrejek yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah desa karangrejek serta badan permusyawaratan desa karangrejek saat mengatur serta mengurus keperluan masyarakat desa karangrejek menurut asal usul serta kebiasaan istiadat setempat yang dianggap serta dihormati dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia. 

oleh sebab itu Pemerintahan Desa terdiri dari pemerintah desa serta badan permusyawaratan desa ( bpd ). dalam ketentuan tempat nomer 21 tahun 2006 juga sudah diatur mengenai lembaga-lembaga desa yang bisa dibentuk di tingkat desa yang berperan sebagai mitra pemerintahan desa saat melaksanakan tugasnya. perda tersebut sudah ditindaklanjuti dengan ketentuan desa karangrejek nomer 01 tahun 2008 perihal pembentukan lembaga-lembaga desa karangrejek 

pemerintah desa 

Pemerintahan Desa
terdiri dari kepala desa serta perangkat desa 
perangkat desa terdiri dari sekretaris desa serta perangkat desa lainnya 
perangkat desa yang lain terdiri dari sekretariat desa, pelaksana tehnis lapangan serta unsur kewilayahan 

sekretariat desa terdiri dari urusan umum, urusan rencana serta urusan keuangan pelaksana tehnis lapangan terdiri dari sisi pemerintahan, sisi kesejahteraan rakyat dan sisi pembangunan unsur kewilayahan yaitu padukuhan yang menolong kepala desa saat melaksanakan tugas badan permusyawaratan desa 

bpd merupakan instansi perwujudan demokrasi yang keanggotaanya terdiri dari unsure ketua rw, golongan profesi, pemuka agama serta tokoh masyarakat lainnya bpd yaitu sebagai unsur penyelenggara pemerintahan 
lembaga-lembaga desa lainnya 

instansi kemasyarakatan dibentuk oleh masyarakat desa menurut musyawarah serta mufakat instansi kemasyarakatan sesuaikan keperluan desa
Read More

Sistem Pemerintahan Di Indonesia

Posted by Unknown Rabu, 05 Juni 2013 0 komentar

Sistem Pemerintahan Di Indonesia 

Menurut teori, uud 1945, indonesia berpedoman sistem pemerintahan presidensiil. tetapi dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di indonesia. hingga dengan singkat dapat dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang jalan i indonesia yaitu sistem pemerintahan yang disebut paduan atau perpaduan pada Sistem Pemerintahan Di Indonesia  menganut presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer. 
Sistem Pemerintahan Di Indonesia 

terlebih apabila dirunut dari sejarahnya, Sistem Pemerintahan Di Indonesia mengalami berapa kali pergantian sistem pemerintahan. indonesia dulu berpedoman sistem kabinet parlementer pada tahun 1945 - 1949. lantas pada rentang waktu tahun 1949 - 1950, indonesia berpedoman sistem pemerintahan parlementer yang semu. pada tahun 1950 - 1959, indonesia tetap berpedoman sistem pemerintahan parlementer dengan demokrasi liberal yang tetap berbentuk semu. namun pada tahun 1959 - 1966, indonesia berpedoman sistem pemerintahan dengan demokrasi terpimpin. 

pergantian dalam Sistem Pemerintahan Di Indonesia  bukan sekedar berhenti sampai disitu saja. dikarenakan berlangsung perbedaan proses sistem pemerintahan menurut uud 1945 sebelum saat uud 1945 diamandemen serta sesudah berlangsung amandemen uud 1945 pada tahun 1999 - 2002. di bawah ini yaitu perbedaan sistem pemerintahan sebelum saat berlangsung amandemen serta sesudah berlangsung amandemen pada uud 1945 : 

# sebelum saat berlangsung amandemen : 

mpr terima kekuasaan paling tinggi dari rakyat 
presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan 
dpr bertindak sebagai pembuat undang - undang 
bpk bertindak sebagai badan pengaudit keuangan 
dpa berperan sebagai pemberi saran/pertimbangan pada presiden / pemerintahan 
ma bertindak sebagai instansi pengadilan serta penguki aturan yang diterbitkan pemerintah. 

# sesudah berlangsung amandemen : 

kekuasaan legislatif lebih dominan 
presiden tidak bisa membubarkan dpr 
rakyat menentukan dengan segera presiden serta wakil presiden 
mpr tidak bertindak sebagai instansi paling tinggi lagi 
bagian mpr terdiri dari seluruh bagian dpr ditambah bagian dpd yang dipilih secar segera oleh rakyat 

dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di indonesia, pengaruh rakyat pada kebijaksanaan politik kurang jadi perhatian. disamping itu, pengawasan rakyat pada pemerintahan juga kura demikian punya pengaruh dikarenakan pada prinsipnya berlangsung kecenderungan terlampau kuatnya otoritas serta konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. disamping itu, terus-terusan berlangsung perubahan pejabat di kabinet dikarenakan presiden memiliki hak prerogatif untuk lakukan itu. 
Read More